Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pengembangan Infrastruktur Digital Nasional

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pengembangan infrastruktur digital nasional yang akan dilaksanakan selama 5 tahun ke depan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses internet di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) dengan target cakupan 98% pada tahun 2030.

Menteri Kominfo menyatakan bahwa investasi total untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp 450 triliun yang akan melibatkan sektor swasta dan BUMN.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses internet yang layak dengan harga terjangkau,” ujar Menteri dalam konferensi pers hari ini.